Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, PTUN Surabaya mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan mulai tahun 2014 sampai dengan 2021 telah membentuk Pelaksana Pelayanan Informasi Publik. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Pelaksana Pelayanan Informasi Publik tersebut, PTUN Surabaya pun telah mengeluarkan beberapa regulasi antara lain:
Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/755/KP.04.6/III/2014 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/731/KP.04.6/III/2016 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/2801/KP.04.6/X/2017 tentang Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/622/HM.02.3/2/2018 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/1784/HM.02.3/7/2020 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/420/HM.02.3/2/2021 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik;
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/2228/HM.02.3/9/2021 tentang Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik.
Pada tahun 2022, regulasi terkait pelayanan informasi publik di PTUN Surabaya telah dilakukan pembaruan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan. Regulasi tersebut, yaitu (1) Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/1701/HM.02.3/10/2022 tentang Penunjukkan Dewan Pertimbangan dan Atasan PPID serta (2) Keputusan Sekretaris PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/1702/HM.02.3/10/2022 tentang Tim Pelaksana PPID.
Di tahun 2023, terkait dengan adanya perubahan personel, maka dilakukan pembaruan atas regulasi yang telah ditetapkan pada tahun 2022 sehingga ditetapkan regulasi berikut:
- Keputusan Ketua PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/150/HM.02.3/1/2023 tentang Penunjukkan Dewan Pertimbangan dan Atasan Pelaksana PPID;
- Keputusan Sekretaris PTUN Surabaya Nomor W3-TUN1/151/HM.02.3/1/2023 tentang Tim Pelaksana PPID.
Berdasarkan regulasi terkini, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan PPID.
- Sekretaris sebagai Atasan PPID.
- Panitera Muda Hukum sebagai PPID.
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan serta Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.
PPID PTUN Surabaya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di PTUN Surabaya. Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTUN Surabaya menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.